LKBH-PPS FHUI memberikan jasa konsultasi hukum mengenai perkara pidana, perdata, tata usaha negara, perselisihan perburuhan, hak kekayaan intelektual, dan lain-lain. Konsultasi hukum tidak dikenakan biaya apapun dan dilakukan secara tatap muka di kantor LKBH-PPS FHUI sesuai jam kerja. Konsultasi hukum juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi zoom selama maksimal 40 menit sesuai waktu yang disepakati, dengan membayar biaya komitmen sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Silakan membuat akun dan mengisi identitas anda untuk membuat janji temu dengan advokat yang bertugas.